KOMUNITAS MASYARAKAT INDONESIA -JUBAIL KSA

Jangan jadi TKI yang materialistis....cobalah bersikap RIYAListis

Laman

  • Beranda
  • seputar jubail
  • Artikel islami
  • Aneka tips
  • Gado-gado
  • Kumpulan humor
  • Aneka Resep
  • FACEBOOK
  • YOUTUBE
  • Blognya Ustadz Firanda

Selasa, 28 Juni 2011

Dengarlah Jerit Pahlawan Devisa dari Saudi Arabia!!!

Awalnya saya hanya memandang permasalahan ruyati adalah sebagai sebuah cerita lama yang terus berulang...karena ini bukan kasus pertama. tapi semakin dilihat semakin tidak berimbang pemberitaannya. untuk itu saya coba membahas dari apa yang saya lihat dan saya dengar dari dari pekerja indonesia disektor informal atau dari orang arab yang menggunakan jasa tenaga kerja indonesia. inilah beberapa masalah yang sering menimpa temen-temen di saudi arabia:


MAJIKAN GALAK
Seperti halnya di setiap negara...pasti ada orang baik dan pasti ada orang jahat. yang mendapat majikan yang baik...mereka akan sangat senang bekerja di saudi karena majikannya sudah menganggap mereka bagian dari keluarga itu sendiri. kalo yang dapet majikan galak juga ga sedikit. dan orang arab reseh (usil)  dikalangan orang arab sendiri di sebutnya "orang baduy". perilakunya suka bikin onar dimanapun mereka berada. Dan semoga kalo nekad kerja ke luar negeri berharap dapet majikan yg tajir dan baek.
GAJI SERING TELAT
ini harus di ingat dalam pikiran para TKW bahwasanya tidak semua orang ARAB hidup dengan bergelimang harta. tidak sedikit juga mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. hal ini bisa dilihat dari masih adanya para peminta-minta asli orang arab dan tidak sedikit dari mereka "nganjuk" di warung dan baru dibayar setelah gajian. Dan kalo bisa mereka yg mau ke arab harus minta ke agen slip gaji 3 bulan terakhir dari calon majikannya. (udah kayak mau nyicil motor...huehehe)


PERBEDAAN BUDAYA
Ini yang biasanya jadi permasalahan yang membuat tenaga kerja kita tidak betah hidup di saudi. dan ini tidak hanya terjadi di sektor informal. bahkan pekerja di sektor formalpun sering menemukan kesulitan berkaitan hal ini. orang arab yang ceplas ceplos, cuek dan sedikit keras dalam kesehariannya. sangat jauh berbeda dengan sikap orang indonesia yang masih punya sikap tepo seliro, wani piro dsb. Dan satu hal lagi.. budaya arab yang sangat islami menuntut wanita untuk menutup auratnya rapat-rapat. bahkan sebagian besar wanita arab hanya terlihat bola matanya saja atau tidak terlihat sama sekali bagian tubuhnya karena ditutupi dengan abaya gombrang dan hijab yang menjulur panjang hingga ke bagian bawah telapak kaki yang serba hitam pekat dan ini  berbanding terbalik dengan kultur bangsa kita yang mulai bergeser ke arah minimalis. apalagi di musim panas. meskipun menggunakan abaya, abaya "lepet" 


MASALAH BAHASA
Ini sumber masalahnya.. Sudah jadi rahasia umum di saudi arabia kalau masalah "bahasa" orang indonesia agak dibawah negara pengexport tenaga kerja lainnya. Dan biasanya yang membuat orang arab marah adalah salah pengertian (salah sambung.com)


Yang lain-lain : 
1. Minimnya pengetahuan para TKI tentang hukum yang berlaku disaudi.
2. Sulitnya memutuskan kontrak antara TKI dan para majikannya apabila si pekerja tak betah dengan pekerjaannya. 
3. masih buanyak lagi dagh masalahnya... dan enaknya cuma satu.  UANG bin DUIT alias FULUS
picture by luwar





Diposting oleh Fabian Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Seputar jubail

Kamis, 23 Juni 2011

Subhanallah… Ada Manusia Yang Hidup Terus Setelah Matinya!

بسم الله الرحمن الرحيم , الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد


Kawan…
Tulisan ini adalah ajakan untuk saya dan kaum muslim, agar menjadi orang berilmu agama, mengamalkannya kemudian mengajarkan dan menyebarkannya…
Kawan…
Mari tuntut ilmu agama, niscaya kamu bisa hidup terus setelah matimu…
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
« إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ ».
Artinya: “Jika seorang manusia mati maka terputuslah darinya amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya”. HR. Muslim.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
وهذا منْ أعظمِ الادلةِ علَى شرفِ العلمِ وفضلِهِ وعظمِ ثمرتِه فإنَّ ثوابَهُ يَصلُ إلَى الرَّجلِ بعدَ موتِه ما دامَ ينتفعُ بِه فكأنَّه حيٌّ لم يَنقطعْ عملُه معَ مالَهُ مِن حياةِ الذِّكرِ والثناءِ فَجَريان أَجرِه عليهِ إذا انقطَعَ عنِ الناسِ ثوابَ أَعمالِهمْ حياةٌ ثانيةٌ
“Dan ini adalah bukti yang paling besar akan kemuliaan dan keutamaan ilmu serta keagungan hasilnya, karena sesungguhnya pahalanya akan sampai kepada seseorang (yang mengajarkan ilmu) setelah kematiannya selama ilmu tersebut diambil manfaatnya, seakan-akan dia hidup, tidak terputus amalnya bahkan dibarengi dengan ingatan dan pujian selalu untuknya, mengalirnya pahala kepadanya disaat seluruh manusia terputus dari mereka amalan mereka adalah merupakan KEHIDUPAN KEDUA”. Lihat kitab Miftah Dar As Sa’adah, karya Ibnul Qayyim rahimahullah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
« إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لاِبْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِى صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ ».
Artinya: “Sesungguhnya yang mendapati seorang mukmin dari amal dan kebaikannya setelah kematiannya adalah; sebuah ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan, seorang anak shalih yang dia tinggalkan, sebuah mushhaf Al Quran yang dia wariskan atau sebuah masjid yang dia bangun, sebuah rumah untuk para musafir yang kehabisan bekal yang dia bangun, sebuah sungai yang dia alirkan atau sebuah sedekah yang dia keluarkan dari hartanya ketika disaat sehat dan hidupnya, seluruhnya ini adalah amalan yang akan mendapatinya setelah kematiannya”. HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam shahih Al Jami’.

Mari perhatikan…ternyata semua amalan yang pahalanya akan mengalir kepada seseorang meskipun dia sudah meninggal, kuncinya pada ilmu agama. Subhanallah…!
Kawan…saya yakin… kita bisa berbuat untuk perihal ilmu…
1.    Belajar ilmu agama
2.    Mengamalkan ilmu agama
3.    Mengajarkan dan menyebarkan ilmu agama, walau hanya menyebarkan kaset, cd, brosur, pengumuman kajian Islam bermanfaat,  dan semisalnya kepada orang lain.
Selamat berjuang untuk bisa hidup terus setelah kematian menjemput!
يَمُوْتُ الْعَالِمُ وَ يَبْقَى كِتَابُهُ
ORANG BERILMU BOLEH MENINGGAL TETAPI KITABNYA TETAP AKAN TERTINGGAL

Ditulis oleh: Ahmad Zainuddin
Rabu, 20 Rajab 1432H Dammam KSA.
Diposting oleh Fabian Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Artikel islami

Rabu, 15 Juni 2011

Survey Indo-jubail.blogspot.com


Bukan bermaksud latah atau ikut-ikutan nyelenggarain survey kayak di negeriku. tapi sekedar belajar aja siapa tau bisa ngediriin lembaga survey, mumpung pemilu dah mulai deket. dan kalo dilihat pangsa pasarnya...kayaknya membuat lembaga survey adalah bisnis yang menggiurkan karena bisa dibayangkan ada berapa kali pemilu dan pemilu kadal di indonesia dalam setahunnya...dan semuanya di mulai dari survey blog ini dulu aghhh



JIKA PUNYA HASRAT DAN PUNYA KESEMPATAN BEKERJA DI LUAR NEGERI. NEGARA MANA YANG AKAN ANDA PILIH?


  • Qatar                        : 7,000 orang (43%)
  • Saudi Arabia            : 3,000 orang (18%)
  • Tetep di indonesia   : 3,000 orang (18%)
  • Uni Emirate Arab     : 2,000 orang (12%)
  • Negara lainnya        : 1,000 orang (6%)
Batas kesalahan pengambilan sampel kurang lebih 100%. Dan para korespondennya pun tidak jelas keberadaannya. hueheheeheeee
yang jelas hasil survey ini bisa di artikan menurut presepsi masing-masing pembacanya aja degh... :)
Diposting oleh Fabian Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Gado-gado

Selasa, 07 Juni 2011

PAKAR HUKUM BICARA Tolak KTKLN !





KTKLN adalah Skema baru pemerasan pemerintah RI terhadap Buruh Migran Indonesia....
 Pemerasan model KTKLN juga pernah dipraktekkan pada tahun 2006 dengan pemaksaan Rekomendasi BFLN terhadap BMI / TKI, baik yang pakai jasa PJTKI maupun yang TKI mandiri. Lawan !
 Aneh, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI kepada Menkumham, Menhub, Menakertrans dan BNP2TKI sangat jelas bahwa verifikasi dokumen pelayanan TKI di embarkasi harus dihapuskan !
 Tapi kenapa Kepala BNP2TKI malah mengeluarkan Peraturan agar setiap TKI yang akan berangkat di embarkasi harus diperiksa dan diverifikasi dokumennya ?
Berdasarkan Peraturan Kepala BNP2TKI No. 41 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pelayanan KTKLN setiap TKI diembarkasi harus diverifikasi dokumen KTKLN–nya

Artinya, Kepala BNP2TKI membangkang Instruksi Presiden ?

Apa Yang Bisa Kita Lakukan

Pilihan Pertama adalah perlawanan hukum melalui hak uji materil kepada Mahkamah Konstitusi. Alasan untuk menuntut sanksi pembatalan keberangkatan dan atau pemulangan TKI yang sudah di luar negeri sebagaimana dimaksud Pasal 100 UU PPTKI jo Pasal 15 Permenakerrans No. 5 tahun 2005 tersebut adalah tindakan melanggar HAM dan bertentangan dengan UUD 1945.

Kawan2 BMi / TKI adalah pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pasal-pasal UU No. 39 tahun 2004 ttg UU PPTKI dinyatakan dibatalkan (dicabut) karena bertentangan dengan UUD 1945.

Pilihan Kedua intinya adalah perlawanan hukum jika kawan2 sudah terlanjur ada pemeriksaan di bandara dan tidak punya KTKLN.kalau sudah terlanjur berada di bandara dan tidak punya KTKLN, maka mau tidak mau mbak/mas harus melakukan perlawanan yang sah secara hukum. Caranya adalah dengan meminta si petugas agar memberikan surat penolakan resmi yang ditanda tangani dan cap instansi terkait.niscaya saya yakin si petugas tidak bakalan berani menolak keberangkatan kawan2 TKI
Jadi petugas boleh saja membatalkan keberangkatan TKI, tapi harus dengan mengeluarkan surat resmi penolakan atau pembatalan disertai alasan hukumnya, ditanda tangani si petugas dan ada cap atau stempel resmi 

Menurut pendapat saya saat ini tak ada seorang petugas pun yang ada di bandara berwenang secara hukum untuk membatalkan keberangkatan TKI apabila TKI sudah punya paspor dan visa kerja.

Sebab, Satu-satunya pejabat negara yang berhak dan berwenang membatalkan atau menggagalkan keberangkatan TKI yang tidak punya KTKLN adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI.

Kewenangan Menakertrans untuk menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan keberangkatan TKI secara tegas diatur Pasal 100 ayat (3) UU PPTKI junto Pasal 2 huruf a Permenakertrans No. 5 tahun 2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Petugas IMIGRASI hanya berwenang membatalkan keberangkatan TKI, hanya 
bila si TKI TIDAK PUNYA PASPOR dan TIDAK ADA VISA !

Jadi kalau ada petugas imigrasi yang mau membatalkan keberangkatan TKI dengan alasan tidak punya KTKLN, maka itu sama dengan ular minta digebuki. Sebab, sesungguhnya si petugas sudah bertindak di luar wewenangnya dan sudah melakukan perbuatan melanggar hukum yang disebut dalam hukum administrasi sebagai onrechtmatig.

Pilihan Ketiga, bagi kawan2 BMI harus menyempatkan diri mengurus KTKLN di kantor BP3TKi terdekat dari rumah masing2.
Sebenarnya Tidak ada hukuman denda bila TKI tidak punya KTKLN.

Pada tgl 23 mei 2011 Keluar Surat Edaran Kepala BNP2TKI yang di dil dalamnya tidak ada lagi tercantum biaya pembinaan TKI sebesar $15. Dan sudah ada pernyataan lisan dari pejabat BNP2TKI agar TKI cuti yg urus KTKLN tidak perlu lagi bayar biaya pembinaan TKI.

Fakta Hukumnya, tidak satu pun ayat, pasal atau bagian dari UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKI) yang mengatur atau pun menyinggung tentang “biaya pembinaan TKI".

Biaya Pembinaan TKI (DP3TKI) “hanya” didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PP No. 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Depnakertrans. Padahal dari rumusan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP No. 92 Tahun 2000 jelaslah bahwa subjek hukum yang dibebani bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah PJTKI. cek disini http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2000/092-00.pdf
Biaya pembinaan TKI sebesar US $ 15 adalah menjadi tanggung jawab PJTKI. Dan terang benderang bukan kewajiban TKI membayar US $ 15 itu.

Karena itu TKI perorangan yang berangkat tanpa menggunakan jasa PJTKI / PPTKIS adalah bukan subjek hukum sebagaimana dimaksud PP 92 Tahun 2000 itu. Begitu pula TKI yang ditempatkan melalui jasa PJTKI, bukanlah subjek hukum yang diwajibkan oleh PP 92 Tahun untuk membayar biaya pembinaan TKi sebesar US$ 15.
Singkatnya, setiap TKI TIDAK WAJIB bayar biaya pembinaan TKI. Pungutan selama ini yang telah dilakukan adalah melanggar hukum dan konstitusi !

Pilihan Keempat adalah kriminalkan pejabat yang memaksa membuat KTKLN !
Sebab, pemaksaan beli premi asuransi TKI dan pembebanan biaya pembinaan TKi (DP3TKI) terhadap TKI adalah tindak kejahatan yang dapat digolongkan kejahatan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP atau kejahatan pemerasan melanggar Pasal 368 atau melanggar Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 UU No. 2 Tahun 1992 tentang tindak pidana usaha perasuransian

TKI yang tidak memilki KTKLN juga tidak mungkin dijatuhi hukuman penjara 5 (lima) tahun seperti diberitakan vivanews yang mengutip Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat.
dan juga tidak ada denda bagi TKI yang lewat bandara, tidak memiliki KTKLN. Seperti dikatakan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, saat ditemui Tabloid Apa kabar Indonesia di loby Regal Hotel, Causeway Bay, Hong Kong, Senin (2/5) lalu.
” Oh, tidak. Tidak ada denda, Tidak benar itu,” tegas Jumhur.


Aturan tersebut di atas sangat perlu kawan2 BMI pahami agar dapat dijadikan pedoman untuk melakukan perlawanan hukum terhadap tindakan pejabat yang melanggar hak atas pekerjaan di luar negeri lantaran memaksakan KTKLN dengan dalih melindungi TKI !

Kita perlu kampanye menyebar luaskan suatu aturan tentang siapa sebenarnya pejabat yang berwenang membatalkan keberangkatan TKI sesuai Permenakertrans No. 5 tahun 2005 tentang Ketentuan Sanksi Adminstratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi dalam Pelaksanaan Penempatan dan perlindungan TKI.


Semua akar permasalahan BMI: KTKLN, Kontrak mandiri, Underpayment, Biaya agen yg sangat tinggi, penahanan & pemasuan dokumen, penganiayaan, pemerkosaan dll... Ini di karenakan belum ada UU perlindungan sejati dari pemerintah untuk BMI. UU 39 2004 tentang PPTKILN,ini UU nya PJKTI bukan BMI. Maka kita menuntut spy UU ini di ''CABUT''!.. dan di ganti dg UU yg baru yg pro BMI dan libatkan BMI dalam pembuatan UU yg baru....

Kita harus bahu membahu harus berjuang melawan pungutan2 yang sebenarnya bersifat melanggar hukum !!!

Abdul Rahim Sitorus
YLBHI - LBH YOGYAKARTA
PARALEGAL PENDAMPING TKI · February 2007 to present
Pendampingan, pembelaan dan advokasi Buruh Migran Indonesia alias TKI


Dikumpulkan dari berbagai sumber, LIPMI, Bantuan Hukum TKI, Abdul Rahiman Sitorus Walls
Referensi

http://naker.tarakankota.go.id/produkhukum/permen05-2005.pdf

http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2000/092-00.pdf

BNP2TKI = Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
BP3TKI = Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI
Diposting oleh Fabian 4 komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Aneka Tips

Jumat, 03 Juni 2011

Amalan di Bulan Rajab


Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena pada saat ini kita telah memasuki salah satu bulan haram yaitu bulan Rajab. Apa saja yang ada di balik bulan Rajab dan apa saja amalan di dalamnya? Insya Allah dalam artikel yang singkat ini, kita akan membahasnya. Semoga Allah memberi taufik dan kemudahan untuk menyajikan pembahasan ini di tengah-tengah pembaca sekalian.

Rajab di Antara Bulan Haram
Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)
Ibnu Rajab mengatakan, “Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.
Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perpuataran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)
Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)
Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.
Di Balik Bulan Haram
Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna.
Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (LihatZaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36)
Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214)
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)
Bulan Haram Mana yang Lebih Utama?
Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh An Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif (hal. 203).
Hukum yang Berkaitan Dengan Bulan Rajab
Hukum yang berkaitan dengan bulan Rajab amatlah banyak, ada beberapa hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah. Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap berlaku ketika datang Islam ataukah tidak. Di antaranya adalah haramnya peperangan ketika bulan haram (termasuk bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap diharamkan ataukah sudah dimansukh (dihapus hukumnya). Mayoritas ulama menganggap bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang pada bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, 210)
Begitu juga dengan menyembelih (berkurban). Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ‘atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ‘atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ
“Tidak ada lagi faro’ dan  ‘atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.
Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak ada lagi ‘atiiroh dalam Islam. ‘Atiiroh hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang Jahiliyah biasanya berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ‘atiiroh pada bulan tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut sebagai ‘ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ‘Abbas sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ‘ied.
‘Atiiroh sering dilakukan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi ‘ied (sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha), padahal ‘ied (perayaan) kaum muslimin hanyalah Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Dan kita dilarang membuat ‘ied selain yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam. Ada sebuah riwayat,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.” (HR. ‘Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ‘Abbas (mauquf). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’, yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Intinya, tidaklah dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari sebagai ‘ied selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ‘ied yaitu Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya dalam setahun. Sedangkan ‘ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at. Selain hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ‘ied dan perayaan, maka itu berarti telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).” (Latho-if Al Ma’arif, 213)
Hukum lain yang berkaitan dengan bulan Rajab adalah shalat dan puasa.
Mengkhususkan Shalat Tertentu dan Shalat Roghoib di bulan Rajab
Tidak ada satu shalat pun yang dikhususkan pada bulan Rajab, juga tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat Roghoib pada bulan tersebut.
Shalat Roghoib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Roghoib (hari kamis pertama  bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Roghoib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsebanyak 70 kali.
Di antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat Raghaib adalah dosanya walaupun sebanyak buih di lautan akan diampuni dan bisa memberi syafa’at untuk 700 kerabatnya. Namun hadits yang menerangkan tata cara shalat Roghoib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Mawdhu’aat (kitab hadits-hadits palsu).
Ibnul Jauziy rahimahullah mengatakan, “Sungguh, orang  yang telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Roghoib dengan sebelumnya melakukan puasa, padahal siang hari pasti terasa begitu panas. Namun ketika berbuka mereka tidak mampu untuk makan banyak. Setelah itu mereka harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Raghaib. Padahal dalam shalat Raghaib, bacaannya tasbih begitu lama, begitu pula dengan sujudnya. Sungguh orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat tarawih, kok tidak bersemangat seperti melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di kalangan awam begitu urgent. Sampai-sampai orang yang biasa tidak hadir shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.” (Al Mawdhu’aat li Ibnil Jauziy, 2/125-126)
Shalat Roghoib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis, setelah 480 Hijriyah dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan shalat ini sebelumnya. (Al Bida’ Al Hawliyah, 242)
Ath Thurthusi mengatakan, “Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammelakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242)
Mengkhususkan Berpuasa di Bulan Rajab
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.
Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)
Bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ‘Umar bin Khottob. Ketika bulan Rajab, ‘Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan,
لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ
“Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Adapun perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)
Imam Ahmad mengatakan, “Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau dua hari.” Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.” Beliau berdalil dengan hadits ‘Aisyah yaitu ‘Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)
Ringkasnya, berpuasa penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut:
  1. Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan.
  2. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib).
  3. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236)
Perayaan Isro’ Mi’roj
Sebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?
Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)
Ibnu Rajab mengatakan, “Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”
Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’ Mi’roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)
Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)
Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)
Ibnul Haaj mengatakan, “Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada tanggal 27 Rajab.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 275)
Catatan penting:
Banyak tersebar di tengah-tengah kaum muslimin sebuah riwayat dari Anas bin Malik. Beliau mengatakan, “Ketika tiba bulan Rajab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan,
“Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]“.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Suniy dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah. Namun perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if) karena di dalamnya ada perowi yang bernama Zaidah bin Abi Ar Ruqod. Zaidah adalah munkarul hadits (banyak keliru dalam meriwayatkan hadits) sehingga hadits ini termasuk hadits dho’if. Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif (218), Syaikh Al Albani dalam tahqiq Misykatul Mashobih (1369), dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Imam Ahmad.
Demikian pembahasan kami mengenai amalan-amalan di bulan Rajab dan beberapa amalan yang keliru yang dilakukan di bulan tersebut. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dan hidayah kepada kaum muslimin. Semoga Allah menunjuki kita ke jalan kebenaran.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Selesai disusun di Wisma MTI, 5 Rajab 1430 H
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Diposting oleh Fabian Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Artikel islami
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Lihat versi seluler
Langganan: Postingan (Atom)

byan kirdiat

View byan kirdiat's profile on LinkedIn

tentang saya

Foto saya
Fabian
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ►  2024 (7)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (1)
  • ►  2023 (14)
    • ►  Desember (2)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (2)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Juni (5)
    • ►  April (1)
  • ►  2022 (17)
    • ►  September (1)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (11)
  • ►  2021 (18)
    • ►  November (2)
    • ►  September (4)
    • ►  Agustus (12)
  • ►  2020 (5)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Mei (4)
  • ►  2019 (5)
    • ►  September (2)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juli (2)
  • ►  2018 (3)
    • ►  September (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2017 (22)
    • ►  Desember (2)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (1)
    • ►  Agustus (3)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Maret (10)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2016 (17)
    • ►  Desember (1)
    • ►  September (8)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Mei (3)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2015 (74)
    • ►  Desember (3)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (4)
    • ►  September (9)
    • ►  Agustus (6)
    • ►  Juli (8)
    • ►  Juni (8)
    • ►  Mei (12)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (9)
    • ►  Januari (7)
  • ►  2014 (40)
    • ►  Desember (10)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (1)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Juli (5)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (2)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (1)
    • ►  Januari (10)
  • ►  2013 (110)
    • ►  Desember (3)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (17)
    • ►  Agustus (16)
    • ►  Juli (17)
    • ►  Juni (15)
    • ►  Mei (7)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (9)
    • ►  Februari (12)
    • ►  Januari (5)
  • ►  2012 (83)
    • ►  Desember (6)
    • ►  Oktober (9)
    • ►  September (4)
    • ►  Agustus (11)
    • ►  Juli (9)
    • ►  Juni (11)
    • ►  Mei (15)
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (3)
    • ►  Februari (5)
    • ►  Januari (8)
  • ▼  2011 (76)
    • ►  Desember (7)
    • ►  November (3)
    • ►  Oktober (9)
    • ►  September (6)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juli (3)
    • ▼  Juni (6)
      • Dengarlah Jerit Pahlawan Devisa dari Saudi Arabia!!!
      • Subhanallah… Ada Manusia Yang Hidup Terus Setelah ...
      • Survey Indo-jubail.blogspot.com
      • PAKAR HUKUM BICARA Tolak KTKLN !
      • Amalan di Bulan Rajab
      • kumpulan tanya-jawab via SMS (Part 2)
    • ►  Mei (6)
    • ►  April (8)
    • ►  Maret (7)
    • ►  Februari (14)
    • ►  Januari (6)
  • ►  2010 (84)
    • ►  Desember (3)
    • ►  November (5)
    • ►  Oktober (8)
    • ►  September (18)
    • ►  Agustus (17)
    • ►  Juli (17)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (5)
    • ►  Maret (5)
    • ►  Februari (3)
    • ►  Januari (1)

Total Tayangan Halaman

para tamu saya

ngobrol yuk...

Find Us on Facebook

Pengikut

the follower

Follow this blog

Pengunjung

free counters

Most Popular Posting

  • Cara bikin pengaduan ke maktab amal lewat aplikasi Qiwa
  • Kenapa gue harus nulis di blog? (1001 alasan pemula gagal lanjutin hobby blog)
  • Harap hati hati dalam melaksanakan badal haji
  • PROMETRIC EXAM DI SAUDI ARABIA
  • system Asuransi GOSI di saudi arabia yang bikin ane iri.... (kalo dibandingkan dana jamsostek yg ane terima di negeri...)
  • Semoga menjadi pemimpin yg amanah
  • NGOMPOL (NGOmongin POLitik)
  • Menjadi PMI intelektual organik
  • Biaya hidup dikota jubail saudi arabia 2022
  • TOKO RINDU ALAM... Serba indonesia di kawasan indo-jubail
copyright indojubail@1431H.... Tema PT Keren Sekali. Gambar tema oleh enjoynz. Diberdayakan oleh Blogger.