Kamis, 21 Agustus 2014

Memperpanjang passport di kantor imigrasi kelas II cilegon.... mudah dan cepat


Vacation tahun ini adalah saatnya memperbaharui semua dokumen yang saya miliki.... di artikel sebelumnya saya nulis tentang lika-liku pembuatan KTKLN. kali ini saya harus memperbaharui pssport. sebenarnya sih saya sudah terbiasa memperbaharui pasport melalui perwakilan KBRI Riyadh yang datang ke Khobar. selain ga ribet dan harganyapun fix sesuai aturan. Tapi karena satu hal yaitu passport anak dan istri saya yang tinggal 15 hari lagi masa berlakunya habis.... mau ga mau harus di renewal di indonesia biar bisa balik lagi ke arab dan hal ini juga bisa jadi jawaban buat temens yang khawatir kalo passport yang kurang dari 6 bulan masa berlakunya habis, ga bisa travelling ke indo atau sebaliknya... ternyata selama passport masih "urip" masih bisa travelling ke indo atau sebaliknya. tapi sebaiknya emang 6 bulan sebelum waktunya habis langsung di perbaharui aja.... jangan ditunda-tunda!

Kalo dugaan sebelumnya....pastinya agak ribet ngurus di indonesia karena banya birokrasi gono-gini yang harus di lakukan ternyata alhamdulilllah semua itu berbeda 180 derajat. Karena pengalaman istri saya yang harus ngurus sendiri segala sesuatunya ternyata hanya di suruh  mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
  1. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah. 
  4. Surat pernyataan dari suami tentang keperluannya membuat passport tuk ikut suami
dan semua itu bisa dikirim hasil scannya saja bila sang suami sedang tidak berdomilisi di indonesia... bila semua verifikasi document lengkap dan sah, maka proses selanjutnya adalah wawancara, pemotretan dan di ikuti dengan pengambilan semua sidik jari tangan sebelah kanan. bila semua proses dah selesai maka petugas photo imigrasi akan memberikan kwitansi resmi yang besarnya Rp. 350.000.- yang harus di bayarkan di bank BNI dan prosesnya selesai 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran di lunasi.

Di bank BNI pun ga harus ngambil nomor antrian.... cukup membawa kwitansi yang dari imigrasi dan langsung diserahkan ke teller yang kosong dan anda nunggu semenit tuk di panggil buat bayar biaya pembuatan passport.

tiga hari kemudian... cukup membawa bukti kwitansi pembayaran dari Bank BNI anda bisa langsung menuju ke petugas imigrasi tuk ngambil passport. kalo dah jadi jangan lupa di copy passport bagian depan dan bagian belakangnya tuk diserahkan kembali copyannya ke petugas imigrasi (buat bukti penerimaan and dokumentasi).

buat yang ingin passport lamanya dipegang sama pemohon (diminta lagi passport lamanya buat dilampirin di passport yang baru) cuma ngisi form pernyataan diatas materai Rp. 6000. maka passport lama bisa anda pegang kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda di sini