Senin, 25 Mei 2015

Rahasia kenikmatan kuliner nusantara di Saudi Arabia

Pasti udah ngga heran kalo melihat wanita memasak...karena memasak identik dengan pekerjaan yang mayoritas didominasi oleh kaum hawa. Tapi taukah anda bahwa ada banyak juru massak yang terkenal dan hasil masakannya ternyata tidak kalah enak dari masakan hasil racikan para kaum hawa. Dan sepertinya saya ga perlu nyebutin satu persatu nama para chef pria karena saya yakin para pembaca yang budiman pasti udah pada hapal siapa-siapa saja meraka karena wajah-wajah mereka kerap muncul di layar kaca saat acara masak-memasak ditayangkan di televisi.

Tapi terus terang bukan riwayat hidup mereka yang saya ingin tulis di blog ini, juga bukan tentang resep masakan bintang lima mereka yang katanya enak rasanya yang ingin saya upload disini tapi saya ingin membeberkan beberapa rahasia yang selama ini belum pernah di ekspos media tentang kunci sukses para chef pria berjuang di bidang kuliner.

Manusia emang harus tetap survive apapaun kondisinya... kondisi para lelaki dalam hal ini Tenaga kerja asing yang tinggal jauh dari istri tercinta dan sangat sukar menemukan cita rasa kuliner yang pas di lidah dan mau tak mau maka mereka dituntut agar bisa memasak. Dan awalnya mereka masak hanya untuk mengganjal perut tapi lama kelamaan hasil masakan pun ga jauh beda dengan hidangan bintang lima, ga percaya? ini rahasianya:

  • Faktor keamanan
Ini udah jadi kultur lelaki untuk selalu menjaga keselamatan saat bekerja...baik di luar rumah ataupun bekerja di dalam rumah. bahkan lelaki yang katanya sangat jarang memeteskan air mata ternyata hanya isapan jempol belaka karena buktinya leleki lebih cepat meneteskan air mata ketimbang wanita saat mengupas bawang merah.
 
Melindungi mata dari pedasnya bawang merah saat dikupas

  •  Faktor hygienis
Kalo yang satu ini hukumnya wajib dalam bisnis kuliner...oleh sebab itu kaum pria selalu menutupi bagian tubuhnya saat memasak tuk mencegah keringat jatuh ke makanan, padahal tiap keringat yang menetes saat lelaki memasak akan lebih menambah cita rasa masakan yang dihasilkan.


 Full body cover for cooking

  • Selalu memanfaatkan tehnologi saat memasak (food science)
Para pria selalu memanfaatkan kemajuan tehnologi dalam mengembangkan keahlian dalam bidang kuliner.... (bahasa lain tuk ngeles karena ga tau resepnya) dan selalu berupaya walau metode yang banyak digunakan adalah trial and error hueheheheeee

Food Science

  • Memasak dengan hati
Memasak bagi kaum pria adalah semacam side job maka otomatis biasanya dilakukan sepenuh hati walau agak berhati-hati bahkan kadang dilakukan dengan senag hati itu semua karena masak selalu di iringi oleh suara merdu krisdayanti hueheheheee

Pokoke ueeeenak tenan

  •  Saling bergotong royong saat memasak
Kalo yang ini biasanya dilakukan oleh para bachelor yang jauh dari pendamping hidup...mau ga mau, merka harus terus  selalu ngeriung walau sekedar menyiapkan masakan seadanya. karena bagi mereka hanya ada satu kata "Mangan ora mangan sing penting ngumpul


    Senin, 18 Mei 2015

    Tip membeli parfum 1000 bunga

    Kisah ini terjadi saat bejo sedang berkunjung ke kota mekah dan hendak kembali ke indonesia. Bergegas bejo menuju pasar seng guna mencari cindera mata dan tidak berapa lama kedua tangannya sudah penuh dengan coklat, kurma, kismis dan segala merchandise asli kota mekah. Tapi ketika hendak masuk hotel bejo teringat akan oleh-oleh yang di pesan oleh salah seorang kerabatnya. sebotol minyak wangi dengan aroma 1000 bunga asli kota mekah.

    Karena sudah kadung janji maka mau tidak mau bejo harus kembali ke toko dekat kawasan hotel yang kebetulan juga menyediakan aneka parfum dan uniknya para pedagangnya pun sudah mulai fasih berbahasa indonesia.

    Penjual: Mari...mari..bagus..bagus...murah. Mari masuk dulu (teriak si pedagang dengan logat arab)

    Bejo: Syeik...ada parfum 1000 bunga?

    Penjual: Ada....yang besar atau botol kecil?

    Bejo: yang kecil berapa fulus?

    Penjual: Murah.....20 riyal saja.

    Bejo: Bisa kurang tak?

    Penjual: 10 Riyal Haji, kalam akhir.

    Dengan sedikit terkejut karena saat membuka dompet ternyata isi dompet tinggal 5 riyal karena sudah terkuras tuk belanja oleh-oleh sebelumnya. Dengan sigap karena sudah kadung nawar maka bejo mengeluarkan lembaran terakhir riyal yang ada di dompetnya seraya berucap:

    Bejo: Ya syeik...kasih aku yang 500 bunga saja. karena uang saya sisa 5 riyal saja.

    Penjual: !@#$%^&*()_)(*&^%$#@



    Sabtu, 16 Mei 2015

    Twin Strangers.... Mirip tapi bukan saudara kandung



    Mendapati orang lain yang bukan saudara memiliki wajah sangat mirip pasti hal yang aneh ya. Namun hal ini benar-benar terjadi pada beberapa orang teman saya yang saya temui langsung dalam kehidupan saya dan ini bener-bener murni berdasarkan penilaian saya. kalaupun para pembaca ngga setuju juga ga apa-apa karena saya ga pernah memaksakan kehendak saya kepada orang lain. (awas aja kalo sampe ga setuju sama pendapat saya....ga temenan lagi...) hueheheheeee
    biar enak ngebacanya...izinkan saya tuk memperkenalkan satu persatu sahabat saya yang menurut kaca mata sata sangat mirip dengan "kembaran" hidupnya.

    • Yang pertama sebut saja namanya "Mas Ganteng". Profesinya bekerja di middle east (initial beliau sengaja ane samarkan dan kalo ingin mengenal lebih dekat dengan beliau bisa inbox saya selaku manager artisnya_hueheheheheee). Pria dengan sejuta kemampuan, mulai dari menjadi pekerja profesional di bidang oil and gas. beliau juga bisa memberikan pengobatan alternative bahkan saat ini melakukan side job sebagai entrepreneur dan juga sudah mulai merambah ke bidang kuliner nusantara. Dan menurut insting ke enam yang ana miliki kayaknya beliau sangat mirip dengan salah satu tokoh yang cukup terkenal di tanah air. Kalo ada yang tau beliau ,irip siapa...silahkan kirim jawabannya ke kolom komentar dan setiap jawaban yang benar akan mendapatkan photo dibawah ini yang udah di tanda tangani oleh beliau sendiri
    • Yang kedua sebut saja namanya "Mas Tegas". Profesinya bekerja di indonesia (initial beliau sengaja ane samarkan dan kalo ingin mengenal lebih dekat dengan beliau bisa inbox saya selaku manager artisnya_hueheheheheee). Pria dengan wajah cukup menawan dan banyak juga yang menyebut wajahnya mirip bintang laga asal hongkong (jackie chan) tapi kalo dari kacamata spritual yang ana miliki beliau lebih mirip dengan tokoh yang pernah maju di Pilpres 2014 lalu di masa mudanya. Dan sekiranya ada yang tau beliau ,mirip siapa...silahkan kirim jawabannya ke kolom komentar dan setiap jawaban yang benar akan mendapatkan photo dibawah ini yang udah di tanda tangani oleh beliau sendiri


    • Kalo Gambar yang ketiga ga usah ditanya lagi. kedua-duanya sangat mencintai olah raga tepok bulu tapi yang satu sudah malang melintang di kejuaran dunia dan sudah sempat mengharumkan nama baik bangsa indonesia dan berbeda dengan kembarannya yang sama sekali belum pernah mencicipi kemenangan walau hanya bertaraf TARKAM. Tapi kalo masalah mencicipi kuliner nusantara, pria berkaos biru ini jagonya. hidup dan besar dengan jargon "Kapal keruk, kapal tongkang" alias kalo udah masalah makanan " keruk-keruk terus kang" dan sekaang beliau mulai beralih menjadi pengamat batu akik dan masih bekerja di sebuah perusahaan asing di indonesia.Dan sekiranya ada yang tau beliau ,mirip siapa...silahkan kirim jawabannya ke kolom komentar dan setiap jawaban yang benar akan mendapatkan photo dibawah ini yang udah di tanda tangani oleh beliau sendiri


    • Kalo yang ini saya baru sadar begitu beliau memanjangkan janggut dan setelah di perhatikan secara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya kayaknya emang bener kalo mereka kayak pinang di belah kampak


    Keberadaan mereka-mereka ini sungguh menginspirasi saya untuk membuat project penemuan kembaran saya dan saya akan memulainya untuk menjari orang-orang yang memiliki tanggal lahir yang sama dengan saya (29-February-1976). Saya akan mengundang orang dari seluruh dunia bergabung untuk mencari orang yang sama tanggal lahirnya dengan saya meski bukan saudara.

    "Tidak ada hadiah untuk proyek ini, tapi kebanggan menemukan orang yang memiliki tanggal lahir yang unik dan sama dengan Saya"

    Romantis itu.......???

    Aku bukan orang yang romantis....
    Karena aku tak pernah mengingat kapan tanggal pernikahan kita....
    Bukannya aku tak mau mengingat hari pernikahan kita...
    Tapi saya hanya ingin lebih mengingat hari dimana saya harus mempertanggung jawabkan hari perjanjian cinta kita di hadapan Sang Khaliq....

    Aku bukan orang yang romantis....
    Karena aku tak pernah membawakan kue di hari kasih sayang....
    Bukannya aku tak mau membawakan kue di hari itu...
    karena bagiku setiap hari adalah special dan inshaaAllah disetiap ada kelebihan rezeki...
    Selalu ku usahakan tuk selalu membawa kue buat kau dan buah hati...

    memang ada sedikit perbedaan definisi romantis antara kau dan aku....
    Karena bagiku romantis itu adalah:

    • Romantis itu.... ga harus bawa kue coklat bertabur lilin yang siap ditiup apinya. membawa sebungkus martabak 2 telor di saat senja sesaat pulang kerja, itu juga jauh lebih romantis koq. begitu juga dengan sarapan sepotong roti dengan olesan mentega dan hamburan gula pasir buat anak istri sebelum berangkat kerja itu juga kalah romantis.
    • Romantis itu..... bukan hanya mengucapkan I love you di status jejaring sosial di hari-hari special. Bagiku romantis itu bisa menceritakan ke anak cucu akan kisah cinta ayahnya kepada ibunya denga beribu cerita berbeda disetiap harinya.
    • Romantis itu..... bukan sekedar meliburkan aktivitas istri hanya di saat momentum "mother day" tapi mencoba membuatkan masakan dan membantu aktivitas istri di saat hari libur sang suami
    • Romantis itu....membesarkan anak bersama dan terus bersama hingga mereka tumbuh besar soleh dan solehah. dan kita tetap mencintai mereka meskipun kita tak bisa memiliki mereka seperti saat bayi dulu
    Aku aku ingin bersifat romantis yang jujur dan simple...
    Seperti kisah romantis dari idolaku yang paling dekat....
    Kisah romantis yang hanya terpisah oleh maut....
    kisah cinta paling romantis milik ayah dan ibuku...





    Jumat, 15 Mei 2015

    Daftar lengkap nama-nama para bookingan dan tarifnya.... unsensor.


    Baru-baru ini kita dihebohkan dengan initial nama dari orang-orang dengan bookingan termahal di indonesia..tarifnya pun ga tanggung-tanggung, mulai dari 20 puluh juta hingga menyentuh angka 200 juta rupiah.


    Sebagian dari kita terhentak seakan terbangun oleh mimpi buruk yang menimpa negeri ini, tapi apa mau di kata...lagi-lagi alasan ekonomi yang membuat mereka harus berbuat demikian dan ditambah lagi negeri mereka sudah tidak terlalu menghargai jerih payah mereka.

    Biar ga penasaran...Nah, inilah daftar lengkap inisial nama beberapa TKI timur tengah yang kabarnya nih bisa di-booking buat interview di Indonesia sekaligus tarifnya. kenapa mereka harus di bayar mahal? hal itu berdasarkan rincian sebagai berikut:

    1. Ticket bolak-balik timur tengah-jakarta-timur tengah: SAR. 5000 .- ( Rp. 15.750.000.-)


    2. Taxi bolak-balik bandara-Hotel-Bandara: Rp. 1.000.000.-


    3. Hotel untuk satu malam (sekelas Ritz Carlton): SAR. 1050.- (Rp. 3.350.000.-)



    Mereka mau di-booking jikalau ada kecocokan background dengan pengalaman yang mereka miliki dan mereka rata-rata berprofesi sebagai tenaga profesional di bidang petrochemical. Biasanya mereka lakukan tergantung pesanan dan kecocokan tarif dari para user yang mayoritas berasal dari timur tengah. Namun, ada juga TKI yang di-booking bukan untuk di tempatkan di luar negeri, tapi hanya untuk di tempatkan di dalam negeri, dan biasanya mereka ga nolak asalakan tarif dan ketentuan berlaku.....

    Barang kali ada yang berminat.... saya masih punya nama-nama lain yang kurang lebih ada 200 orang.

    Kamis, 14 Mei 2015

    My Generation......

    Pernah ga perhatikan sejenak.....bagaimana perasaan kita ketika sedang asyik menikmati kendaraan dan harus terhenti di lampu merah. Apalagi lampu merahnya menyala ketika kendaraan kita nyaris melampauinya kalo bisa dibilang hanya selesih sepersekian detik saja...pasti dongkolnya bukan main atau bahkan ada beberapa dari kita mencoba menerobos lampu merah dengan alasan tanggung. tapi bukan itu yang ingin saya kritisi, melainkan penahkah kita ngerasa lamaaaaaa banget ketika melihat waktu menghitung mundur di lampu merah (apalagi kalo sampe nunjukin angka 120) disaat kita hendak menuju satu tempat dan kita sudah terlambat untuk menghadirinya. saya yakin terasa lama bangedssss....lamanya bertubi-tubi.

    Dan coba bandingkan ketika sedang bermain bola atau sekedar menonton bola dan team kesayangan kita kalah dan harus mengejar kekalahan dan yang lebih nyesekin lagi ternyata waktu tambahan yang diberikan wasit cuma 2 menit saja. saya yakin pasti waktunya terasa singkat bangedssss. Padahal kalo kita sadar bahwa waktu yang kita temui di dua moment yang berbeda itu ternyata sama. Koq bisa yaa?

    Yaaa itulah waktu....terkadang bisa terasa begitu lama berjalan tapi di sisi lain bisa begitu cepat melesat hingga hanya menyisakan sejumlah kenangan dalam hidup yang tak mungkin kita mengembalikannya. Contoh paling simple usia kita saat ini....tanpa kita sadari ada banyak hal yang perhalan dah mulai punah dan jarang kita temui di sekitar kita, ga percaya? coba perhatikan baik-baik.... kalo ada kesamaan gambar yang saya koleksi dengan perjalanan hidup anda...itu artinya kita dah TUA.

    • Kalo dulu pernah bikin karya seni macam begini...ini artinya kita dah TUA


    • Kalo dulu sekolah masih bawa uang model gini buat jajan.....berarti kita senasib




    • Kalo kita masih make uang ginian buat bayar kendaraan umum... artinya masa kecil anda terselamatkan


    • Kalo masa kecil anda pernah merasakan makan ice cream traditional macam gini...artinya masa kecil anda ga sedih sedih amat



    • Kalo dahulu kala...belajarnya masih pake buku model ginian artinya kita dah ga muda lagi





    • Kalo masih nemuin buka bacaan model begini di zamannya....masa kecil kita bahagia banged




    • kalo hiburan saat itu cuma kayak gini yang engkau temui saat malam hari.....


    • kalo jenis penghapus in yang digunakan zaman SD....artinya kita termasuk generasi kereatip


    • kalo generasi sekarang pada ngebanggain technology wireless untuk gadget mereka... sadarkah kita bahwa generasi kita dah menggunakan Iron Wireless sejak berpuluh tahun yang lalu.

    • Kalo yang ini ana mau tanya.....tulisan apa yang sering ente tulis di meja pra-sejarah ini? ngaku



    Mungkin agak kedengaran lebay....tapi boleh dibilang mungkin kita adalah generasi terakhir yang bisa bermain sepuasnya di belakang rumah tanpa diganggu oleh perangkat gadget, televisi, atau internet. Yang katanya sih semua itu adalah "sosial media" yang bisa memotong jarak antara satu mahluk hidup dengan mahluk hidup lainnya dan sayangnya pada kenyataan, semua itu hanya menjauhkan yang dekat dan mendekatkan yang jauh.

    Kita adalah generasi yang senang ketika Pak pos datang membawa sepucuk surat, generasi yang hobby mengkoleksi perangko, generasi yang suka membuat klipping dari potongan surat kabar, Kami adalah generasi yang setiap sore menunggu sandiwara radio brama kumbara atau bahkan generasi yang mengidolakan Rhoma Irama ketimbang ariel peterpan

    Kita juga boleh berbangga..karena kita merupakan generasi transisi...generasi pemuja pager yang mungkin jadi cikal bakal media sosial yang berkembang saat ini. kami adalah generasi yang masih menggunakan pita kaset dan terkadang memakai bantuan pensil/pulpen untuk memutar pita ke bagian awal. kami adalah generasi pemakai komputer dengan system Dos dan disket dengan ukuran mirip DVD saat ini.

    Kami adalah generasi yang wajib menghapal nama-ibukota propensi, nama-nama menteri kabinet REPELITA, generasi yang wajib menghapal teks pancasila, proklamasi, UUD 1945 dan btir-butir pancasila.

    Kami adalah generasi yang tidak pernah bertikai sesama anak bangsa perihal presiden pilihan rakyat. Karena kami meliki presiden yang satu.....PAK HARTO














    Selasa, 12 Mei 2015

    Aku bukan malikat....



    Pernikahan

    Bukan hanya penyatuan dua insan

    Tapi penyatuan dua jiwa


    Isteri yang kamu nikahi

    Tidaklah semulia Khadijah binti Khuwailid bin Asad al-Quraisyiyah al-Asadiyah

    Tidaklah setakwa Aisyah binti Abu Bakr, Shiddiqah binti Shiddiqul Akbar

    Pun tidak setabah FatimahAz-Zahra Binti Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bin Abdullah bin Abdul Muthalib

    Justeru isteri hanyalah wanita akhir zaman

    Yang punya cita-cita

    Menjadi sholehah



    Pernikahan

    Mengajar kita kewajiban bersama

    Isteri menjadi pakaian,kamu badan

    Isteri ladang tanaman,kamu pemagarnya

    Isteri kiasan ternakan,kamu gembalanya

    Isteri adalah murid,kamu mursyidnya

    Isteri bagaikan anak kecil,kamu tempat bermanjanya

    Saat isteri menjadi madu,kamu reguklah sepuasnya

    Seketika isteri menjadi racun,kamulah penawar bisanya

    Isteri tercipta dari tulang yang bengkok

    berhati lembutlah dalam meluruskannya

    Ia tercipta dari tulung rusuk

    maka jangan jadikan tulung punggung


    Pernikahan

    Menginsyafkan kita perlunya iman dan takwa

    Untuk belajar meniti sabar dan ridha

    Karena memiliki isteri yang tak sehebat mama

    Justeru akan membuatmu tersentak dari alpa


    Kamu bukanlah malaikat

    Pun bukanlah sayidina Ali radhiyallahu ‘anhu

    Cuma suami akhir zaman

    Yang berusaha menjadi sholeh.


    Contoh cover letter bahasa inggris

    Kali ini ana mau ngebahas beberapa kesulitan saat membuat surat lamaran dalam Bahasa Inggris. Kalo dalam edisi sebelumnya ana sudah menuliskan contoh membuat Curriculum vitae yang berbahasa inggris. maka saat ini saya coba mau berbagi ilmu tentang bagaimana menulis Cover Letter dalam bahasa inggris.

    Jujur...sejujur-jujur kacang ijo, ana nulis ini bukan pengen show-up atawa merasa paling gimana gitu. tapi karena banyaknya permintaan pemirsa melalui akun sosmed (Jiaaaaaaaahhhh pengen muntah ngedengernya). kalo ini serius, based on the true story! ana nulis artikel ini dilatarbelakangi ketidak tahuan ane tentang "Cover Letter". Awalnya saat lagi sibuk apply lamaran pekerjaan di salah satu perushaan swasta luar negeri. Syarat- syarat yang harus di lampirkan adalah:
    1. CV
    2. Educational Certificate
    3. Cover letter
    4. Employment Certificate
    5. Passport Copy
    6. Reference
    Dan dari sekian syarat, ada yang udah familiar sama telinga ana. kayak contohnya CV, Educational certificate, employment certificate, passport copy. tapi untuk Cover letter dan reference masih agak asing. pertama kali ngedenger kata "Cover Letter" yang pertama kali melintas di pikiran ana tuh "amplop"....maklum aja soalnya guru bahasa ingrisnya Mr Tukul. jadi ngeterjemahin "Cover Letter" ntu adalah Cover = Pembungkus dan Letter = Surat....so Cover letter = pembungkus surat alias amplop atau map.

    Udah ahhh...koq jadi ngawur gini. pokoknya salah satu syarat yang harus disampaikan adalah Cover letter. dan tanya punya tanya sambil sesekali searching in mbah google, akhirnya ana dapetin contoh cover letter. Tapi sebelum ana tampilin contohnya maka ana harus ngejelasin sedikit tentang perbedaan antara cover letter dan CV.

    Curriculum vitae

    CV kalo diartikan dalam kamus gaul bahasa indonesia sebagai daftar riwayat hidup yang biasanya berisi tentang:

    1. Data Pribadi
    2. Objektivitas
    3. Pendidikan (formal dan non formal) – Biasanya mulai SMA.
    4. Pengalaman Kerja
    5. Skill yang dimiliki
    6. Penghargaan/award/beasiswa yang diterima
    7. Pengalaman organisasi/voluntary works
    8. Penghargaan atau Reward (Tuliskan yang sesuai dengan posisi yang Anda lamar)
    9. Prestasi Akademik (gelar dan prestasi akademik yang diraih sertakan juga judul skripsi/thesis/disertasi).

    CV biasanya isinya lebih komplet dan detail karena CV bertujuan untuk memperkenalkan / menunjukkan kemampuan pelamar, walaupun belum pernah bertemu secara langsung dengan pimpinan organisasi/perusahaan yang dilamar. dan bagi Pimpinan perusahaan bisa mempermudah mengetahui kemampuan pelamar, tanpa harus bertemu dengan yang bersangkutan

    mau ngeliat contoh CV silahkan klik link: contoh curriculum vitae


     COVER LETTER

    Cover letter kalo diartikan dalam kamus gaul bahasa indonesia sebagai surat lamaran kerja yang biasanya berisi tentang:


    1. Paragraph Isi: Alasan Utama dan Positiv kenapa perusahaan harus memilih kita keuanggulan dan kepribadian positif dalam diri kita.
    2. Paragraph pembuka: Darimana kita tahu info lowongan pekerjaan dan alasan mengapa tertarik
    3. Paragraph Penutup: Ucapan terimakasih, berkas apa saja yang disertakan dan harapan untuk di interview (kontak harus disertakan, misalnya email dan hp).
    4. Menuliskan tujuan surat lamaran (lebih utama disebutkan nama, jika tidak tahu bisa dituliskan misalnya: Yth. Manager HRD)
    5. Antusiasme terhadap pekerjaan dan perusahaan yang menwarkan pekerjaan.
    6. Nyatakan bahwa anda berbeda dengan pelamar lain / memiliki nilai lebih.
    7. Spesifik posisi apa yang akan anda lamar, disertai pengalaman dan keahlian yang dimiliki
    8. Surat pengantar, singkat, jelas, tdk lebih dari 1 halaman













      Senin, 11 Mei 2015

      HUKUMAN UNTUK PEZINA

      Oleh
      Ustadz Kholid Syamhudi


      Tidak dapat dipungkiri, meninggalkan syari’at islam akan menimbulkan akibat buruk di dunia dan akhirat. Kaum muslimin jauh dari ajaran agama mereka, menyebabkan mereka kehilangan kejayaan dan kemuliaan. Diantara ajaran islam yang ditinggalkan dan dilupakan oleh kaum muslimin adalah hukuman bagi pezina (Hadduz-Zinâ). Sebuah ketetapan yang sangat efektif menghilangkan atau mengurangi masalah perzinahan. Ketika hukuman ini tidak dilaksanakan, maka tentu akan menimbulkan dampak atau implikasi buruk bagi pribadi dan masyarakat.

      Realita dewasa ini mestinya sudah cukup menjadi pelajaran bagi kita untuk memahami dampak buruk ini.

      Melihat realita ini, maka sangat perlu ada yang mengingatkan kaum muslimin terhadap hukuman ini. Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kesadaran dan menguatkan keyakinan mereka akan kemuliaan dan keindahan syari’at islam.

      DEFINISI ZINA.
      Istilah zina sudah masuk dalam bahasa Indonesia, namun untuk memahami hukum syari’at tentang masalah ini kita perlu mengembalikannya ke pengertian menurut bahasa Arab dan syari’at supaya pas dan benar.

      Dalam bahasa arab, zina diambil dari kata : زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً yang artinya berbuat fajir (nista).[1]

      Sedangkan dalam istilah syari’at zina adalah melakukan hubungan seksual (jima’) di kemaluan tanpa pernikahan yang sah, kepemilikan budak dan tidak juga karena syubhat.[2]

      Ibnu Rusyd rahimahullah menyatakan: Zina adalah semua hubungan seksual (jima’) diluar pernikahan yang sah dan tidak pada nikah syubhat dan kepemilikan budak. (Definisi ini) secara umum sudah disepakati para ulama islam, walaupun mereka masih berselisih tentang syubhat yang dapat menggagalkan hukuman atau tidak ?[3]

      HUKUM ZINA
      Perbuatan zina diharamkan dalam syari’at islam, termasuk dosa besar, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

      1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

      وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

      "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". [al-Isrâ/17:32]

      2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

      وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

      "Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina". [al-Furqân/25: 68-69]

      Dalam hadits, Nabi juga mengharamkan zina seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu 'anhu, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

      سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟، قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ للَِّهِ نِداً وَهُوَ خَلَقَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ

      "Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab : Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi : “Kemudian apa?” Beliau menjawab: Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi : Kemudian apa ? Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab lagi: Kamu berzina dengan istri tetanggamu".[4,5]

      Sejak dahulu hingga sekarang, kaum muslimin sepakat bahwa perbuatan zina itu haran. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullaht berkata : Saya tidak tahu ada dosa yang lebih besar dari zina (selain) pembunuhan.[6]

      HUKUMAN PEZINA.
      Pelaku zina ada yang berstatus telah menikah (al-Muhshân) dan ada pula yang belum menikah (al-Bikr). Keduanya memiliki hukuman berbeda.

      Hukuman pezina diawal Islam berupa kurungan bagi yang telah menikah dan ucapan kasar dan penghinaan kepada pezina yang belum menikah (al-Bikr). Allah Azza wa Jalla berfirman : " Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang". [an-Nisâ`/ 4:15-16]

      Kemudian sanksi itu diganti dengan rajam (dilempar batu) bagi yang telah menikah (al-Muhshân) dan dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah (al-Bikr) dan ditambah pengasingan setahun.

      a. Pezina al-Muhshân
      Pezina yang pernah menikah (al-Muhshân) dihukum rajam (dilempar dengan batu) sampai mati. Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ kaum muslimin[7]. Ayat yang menjelaskan tentang hukuman rajam dalam al-Qur`an meski telah dihapus lafadznya namun hukumnya masih tetap diberlakukan. Umar bin Khatthab Radhiyallahu 'anh menjelaskan dalam khuthbahnya :

      إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.

      "Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri". [8]

      Ini adalah persaksian khalifah Umar bin al-Khatthâb Radhiyallahu 'anhu diatas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dihadiri para sahabat sementara itu tidak ada seorangpun yang mengingkarinya [9]. Sedangkan lafadz ayat rajam tersebut diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Mâjah berbuny :

      وَالشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَهْ نَكَلاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

      "Syaikh lelaki dan perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana [10].

      Sedangkan dasar hukuman rajam yang berasal dari sunnah, maka ada riwayat mutawatir dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam baik perkataan maupun perbuatan yang menerangkan bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah merajam pezina yang al-Muhshân (ats-Tsaib al-Zâni)[11]

      Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Para ulama telah berijma’ (sepakat) bahwa orang yang dihukum rajam, terus menerus dilempari batu sampai mati.[12]

      Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: Kewajiban merajam pezina al-muhshân baik lelaki atau perempuan adalah pendapat seluruh para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama-ulama setelah mereka diseluruh negeri islam dan kami tidak mengetahui ada khilaf (perbedaan pendapat diantara para ulama) kecuali kaum Khawarij [13].

      Meski demikian, hukuman rajam ini masih saja diingkari oleh orang-orang Khawarij dan sebagian cendikiawan modern padahal mereka tidak memiliki hujjah dan hanya mengikuti hawa nafsu serta nekat menyelisihi dalil-dalil syar’i dan ijma’ kaum muslimin. Wallahul musta’an.

      Hukuman rajam khusus diperuntukkan bagi pezina al-muhshân (yang sudah menikah dengan sah-red) karena ia telah menikah dan tahu cara menjaga kehormatannya dari kemaluan yang haram dan dia tidak butuh dengan kemaluan yang diharamkan itu. Juga ia sendiri dapat melindungi dirinya dari ancaman hukuman zina. Dengan demikian, udzurnya (alasan yang sesuai syara’) terbantahkan dari semua sisi . dan dia telah mendapatkan kenikmatan sempurna. Orang yang telah mendapatkan kenikmatan sempuna (lalu masih berbuat kriminal) maka kejahatannya (jinayahnya) lebih keji, sehingga ia berhak mendapatkan tambahan siksaan[15].

      Syarat al-Muhshân.
      Rajam tidak diwajibkan kecuali atas orang yang dihukumi al-Muhshân. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang dihukumi sebagai al-Muhshaan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

      1. Pernah melakukan jima’ (hubungan seksual) langsung di kemaluan. Dengan demikian, orang yang telah melakukan aqad pernikahan namun belum melakukan jima’ , belum dianggap sebagai al-Muhshân.
      2. Hubungan seksual (jima’) tersebut dilakukan berdasarkan pernikahan sah atau kepemilikan budak bukan hubungan diluar nikah
      3. Pernikahannya tersebut adalah pernikahan yang sah.
      4. Pelaku zina adalah orang yang baligh dan berakal.
      5. Pelaku zina merdeka bukan budak belian.

      Dengan demikian seorang dikatakan al-Muhshân, apabila kriteria diatas sudah terpenuhi.[16]

      b. Pezina Yang Tidak al-Muhshân
      Pelaku perbuatan zina yang belum memenuhi kriteria al-muhshân, maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali. Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

      الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

      "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)". [An-Nûr/24:2]

      Al-Wazîr rahimahullah menyatakan : “Para ulama sepakat bahwa pasangan yang belum al-muhshân dan merdeka (bukan budak-red), apabila mereka berzina maka keduanya dicambuk (dera), masing-masing seratus kali.

      Hukuman mati (dengan dirajam-red) diringankan buat mereka menjadi hukuman cambuk karena ada udzur (alasan syar’i-red) sehingga darahnya masih dijaga. Mereka dibuat jera dengan disakiti seluruh tubuhnya dengan cambukan. Kemudian ditambah dengan diasingkan selama setahun menurut pendapat yang rajah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

      خُذُوْا عَنِّيْ ، خُذُوْا عَنِّيْ ، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً ، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ .

      "Ambillah dariku! ambillah dariku! Sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al-muhshaan dikenakan seratus dera dan diasingkan setahun." [HR Muslim].

      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan : “Apabila tidak muhshân , maka dicambuk seratus kali, berdasarkan al-Qur`an dan diasingkan setahun dengan dasar sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. [17].

      KEKHUSUSAN HUKUMAN PEZINA.
      Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tiga karakteristik khusus bagi hukuman zina :
      1. Hukuman yang keras, yaitu rajam untuk al-Muhshân dan itu adalah hukuman mati yang paling mengenaskan dan sakitnya menyeluruh keseluruh badan. Juga cambukan bagi yang belum al-muhshân merupakan siksaan terhadap seluruh badan ditambah dengan pengasingan yang merupakan siksaan batin.
      2. Manusia dilarang merasa tidak tega dan kasihan terhadap pezina
      3. Allah memerintahkan pelaksanaan hukuman ini dihadiri sekelompok kaum mukminin. Ini demi kemaslahatan hukuman dan lebih membuat jera.
      Hal ini disampaikan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firmanNya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman" [an-Nûr/24:2]

      SYARAT PENERAPAN HUKUMAN ZINA.
      Dalam penerapan hukuman zina diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
      1. Pelakunya adalah seorang mukallaf yaitu sudah baligh dan berakal (tidak gila).
      2. Pelakunya berbuat tanpa ada paksaan.
      3. Pelakunya mengetahui bahwa zina itu haram, walaupun belum tahu hukumannya.[18]
      4. Jima’ (hubungan seksual) terjadi pada kemaluan.
      5. Tidak adanya syubhat. Hukuman zina tidak wajib dilakukan apabila masih ada syubhat seperti menzinahi wanita yang ia sangka istrinya atau melakukan hubungan seksual karena pernikahan batil yang dianggap sah atau diperkosa dan sebagainya.
      Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan : “Semua para ulama yang saya hafal ilmu dari mereka telah berijma’ (bersepakat) bahwa had (hukuman) dihilangkan dengan sebab adanya syubhat.” [19]
      6. Zina itu benar-benar terbukti dia lakukan. Pembuktian ini dengan dua perkara yang sudah disepakati para ulama yaitu:

      6.1. Pengakuan dari pelaku zina yang mukallaf dengan jelas dan tidak mencabut pengakuannya sampai hukuman tersebut akan dilaksanakan.
      6.2. Persaksian empat saksi yang melihat langsung kejadian, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

      لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ

      "Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu." [an-Nûr/24:13]

      وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ

      "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi.…." [An-Nûr/24:4]

      Persaksian yang diberikan oleh para saksi ini akan diakui keabsahannya, apabila telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
      a. Mereka bersaksi pada satu majlis
      b. Mereka bersaksi untuk satu kejadian perzinahan saja
      c. Menceritakan perzinahan itu dengan jelas dan tegas yang dapat menghilangkan kemungkinan lain atau menimbulkan penafsiran lain seperti hanya melakukan hal-hal diluar jima’.
      d. Para saksi adalah lelaki yang adil
      e. Tidak ada yang menghalangi penglihatan mereka seperti buta atau lainnya.

      Apabila syarat-syarat ini tidak sempurna, maka para saksi dihukum dengan hukuman penuduh zina. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

      وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

      "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik" [an-Nûr/24:4]

      Penetapan terjadinya perbuatan zina dan pemutusan saksi dengan berdasarkan persaksian dan pengakuan si pelaku yang disebutkan diatas, telah disepakati oleh para ulama. Dan para ulama masih berselisih pendapat tentang hamil diluar nikah. Bisakah hal ini dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan bahwa telah terjadi perbuatan zina atau orang ini telah melakukan perbuatan zina sehingga berhak mendapatkan sanksi ?

      Para ulama berselisih menjadi dua pendapat :
      Pertama : Pendapat jumhur yaitu madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah (hanabilah) menyatakan bahwa hukuman pezina tidak ditegakkan atau dilaksanakan kecuali dengan pengakuan dan persaksian saja.

      Kedua : Pendapat madzhab Malikiyah menyatakan hukuman pezina dapat ditegakkan dengan indikasi kehamilan.

      Yang rajih dari dua pendapat diatas adalah pendapat madzhab Malikiyah sebagaimana dirajihkan syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahulllah menyatakan bahwa seorang wanita dihukum dengan hukuman zina apabila ketahuan hamil dalam keadaan tidak memiliki suami, tidak memiliki tuan (jika ia seorang budak-red) serta tidak mengklain adanya syubhat dalam kehamilannya.[20]

      Beliau rahimahullah pun menyatakan : “Inilah yang diriwayatkan dari para khulafâ’ rasyidin dan ia lebih pas dengan pokok kaedah syari’at.[21]

      Dalil beliau rahimahullah dan juga madzhab Malikiyah adalah pernyataan Umar bin Khatthab Radhiyallahu 'anhu dalam khutbahnya :

      وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.

      "Sungguh rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah atas orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshaan), bila tegak padanya persaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri" [22].

      Jelaslah dari pernyataan Umar bin al-Khatthab Radhiyallahu 'anhu diatas bahwa beliau menjadikan kehamilan sebagai indikasi perzinahan dan tidak ada seorang sahabatpun waktu itu yang mengingkarinya.

      al-Hâfidz Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari riwayat Umar Radhiyallahu 'anhu diatas dengan menyatakan: (Dalam pernyataan Umar diatas) ada pernyataan bahwa wanita apabila didapati dalam keadaan hamil tanpa suami dan juga tidak memiliki tuan, maka wajib ditegakkan padanya hukuman zina kecuali bila dipastikan adanya keterangan lain tentang kehamilannya atau akibat diperkosa.[23]

      Demikianlah, mudah-mudahan bermanfaat.



      Referensi:
      1. Hâsyiyah ar-Raudh al-murbi’ syarh Zad al-Mustaqni’, Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qâsim, cetakan ke-6 tahun 1417 H tanpa penerbit.
      2. al-Mulakhash al-Fiqhiy, Syaikh Shalih bin Fauzân ali Fauzân, cetakan pertama tahun 1422 H, Ri’asah Idaarah al-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’.
      3. Al-Mughni, Imam Ibnu Qudamah, Tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin at-Turki, cetakan kedua tahun 1413H, penerbit Hajar
      4. Tas-hîlul-Ilmâm bi Fiqhi Lil Ahâdits Min Bulûgh al-Marâm, Syaikh Shalih bin Fauzân ali Fauzân, cetakan pertama tahun 1427 H. tanpa penerbit.
      5. Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zâd al-Mustaqni’ , Syaikh Muhamad bin shâlih al-Utsaimin, cetakan pertama tahun 1427 H, Dar ibnu al-Jauzi.
      6. Taisîr al-Fiqhi al-Jâmi’ Li Ikhtiyârât al-Fiqhiyah Lisyaikh al-Islam Ibnu Taimiyah, DR. Ahmad Muwâfi cetakan pertama tahun 1416 H, Dar Ibnu al-Jauzi.
      7. Fathul Bâri dll.

      [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
      _______
      Footnote
      [1]. al Muhîth
      [2]. Hâsyiayah ar-Raudh al-murbi’ 7/312
      [3]. Bidâyah al-Mujtahid 2/529 dan lihat ar-Raudh al-Murbi’ syarh Zâd al-Mustaqni’ 7/312 dan al-Mulakhash al-Fiqh hal. 528
      [4]. HR al-Bukhâri dalam kitab al-Adab, Bab Qatlul-Walad Khasy-yata ayya`kula ma’ahu 10/33 dan Muslim dalam kitab al-Iimân 2/80.
      [5]. Lihat lebih lanjut kitab al-Mughni 12/308
      [6]. ar-Raudh al-Murbi’ 7/312
      [7]. Lihat Tashîlul-Ilmâm Bi Fiqhi Lil Ahâdîts Min Bulûgh al-Marâm, Shalih al-fauzân 5/230
      [8]. HR al-Bukhâri dalam kitab al-Hudûd, Bab al-I’tirâf biz-Zinâ 1829 dan Muslim dalam kitab al-Hudûd no. 1691.
      [9]. Dari pernyataan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam Syarhu al-Mumti’ 14/229.
      [10]. HR Ibnu Mâjah kitab al-Hudûd Bab ar-Rajmu dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Ibnu Mâjah 2/81
      [11]. Tas-hîlul-Ilmâm bi Fiqhi Lil Ahâdîts Min Bulûgh al-Marâm, Syaikh Shâlih al-Fauzân 5/230.
      [12]. Dinukil dari al-Mughni 12/310.
      [13]. Al-Mughni 12/309..
      [14]. Cuplikan dari ar-Raudh al-Murbi’ 7/312.
      [15]. Cuplikan dari al-Mulakhas al-Fiqhi 2/529.
      [16]. Lihat penjelasan para ulama tentang hal ini dalam al-Mughni 12/314-318.
      [17]. Majmû’ Fatâwâ 28/333 dinukil dari Taisîr al-Fiqhi al-Jâmi’ Li Ikhtiyârât al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islâm Ibnu Taimiyah, DR. Ahmad Muwâfi 3/1445.
      [18]. Syarhu al-Mumti’ 14/207-210
      [19]. al-Mulakhas al-Fiqhiy, 530-531
      [20]. Lihat Majmu’ Fatawa 28/334
      [21]. ibid
      [22]. HR al-Bukhaari dalam kitab al-Hudud, Bab al-I’tiraf biz-Zinaa 1829 dan Muslim dalam kitab al-Hudud no. 1691.
      [23]. Fathu al-Baari 12/160

      sumber: http://almanhaj.or.id

      Minggu, 10 Mei 2015

      Dari Sulawesi menjadi kuli kelapa sawit di saudi....(oleochemical plant)

      Kali ini saya akan sedikit berbagi pengalaman tentang proses pembuatan alkohol (alhohol untuk sektor kesehatan dan bukan untuk di minum) yang berasal dari bahan baku kelapa sawit.

      Pasti pada heran....kerja jauh-jauh ke negeri orang, apalagi sampe kerja ke gurun pasir tapi ujung-ujungnya hanya jadi kuli kelapa sawit. emangnya ga bisa apa jadi kuli kelapa sawit di negeri sendiri? lagi pula....emang ada kebon kelapa sawi apa di gurun pasir? masih banyak pertanyaan yang harus saya jawab sebelum saya nerima offer dari pabrik kelapa sawit pertama di saudi arabia.

      Awalnya saya ngga ada pengalaman sedikitpun bekerja di pabrik kelapa sawit. satu-satunya pengalaman kerja di sektor kelapa sawit adalah menjadi kuli lepas di perkebunan kelapa sawit milik pemerintah saat saya masih bersekolah di sulawesi. itupun dibayar mingguan dengan upah yang ga pernah lebih dari sekedar buat jajan sehari-hari. kerja dibagian pemberian pupuk dari bagian bawah bukit ke pohon kelapa sawit yang ada di puncak bukit. emang sih segalanya dah disiapin sama perusahaan, termasuk juga transportasi dari rumah ke lokasi kerja. dan please jangan ngebayangin mobil bis dengan Air conditioner di dalamnya. mobil transportasi yang disediakan ga lebih dari truk yang membawa karyawan bak membawa hewan ternak ke lokasi jagal.
      Hueheheeeee.... koq malah curhat. biar enak ngejelasinnya. ini saya coba jelasin dari pertama-tamanya yaaaaaa :

      Pabrik Fatty Acid

      CPKO (Crude Palm Kernel Oil) adalah bahan baku utama tuk pembuatan alcohol yang berasal dari biji kelapa sawit. CPKO berasal dari bagian dalam dari biji kelapa sawit (bagian yang berwarna putih atau biasa disebut daging kelapa sawit). Setelah melewati proses yang panjang maka isi dari biji kelapa sawit tersebut berubah menjadi minyak kelapa sawit yang siap di olah jadi alcohol. Dan proses pengelolahannya pun ga bisa di bilang simple karena harus melewati beberapa proses terlebih dahulu, diantaranya adalah:


      • Oil Splitting
      Di bagian ini CPKO….akan di pisahkan menjadi dua phase, phase atas akan menghasilkan Fatty Acid dan phase bawah akan menghasilkan glycerin dan bagian ini merupakan side product dari reaksi hydrolysis ini. CPKO akan dipisahkan menjadi dua phase di dalam kolom dengan mencampurkan air dan kemudian dipanaskan dengan temperature dan pressure yang cukup tinggi.
      • Fatty Acid Fractionation
      Di seksi ini Crude Fatty Acid di pisah-pisah menurut ikatan karbon yang di inginkan. Seksi ini memiliki tiga kolom yang mana di tiap kolom menghasilkan produk ikatan karbon di tiap penyulingannya. Dan dari produk inilah yang nantinya akan dijadikan bahan baku alcohol.
      • Glecerin
      Glycerin adalah side produk dari reaksi hydrolysis CPKO. Akibat banyak manfaat yang dihasilkan dari produk ini maka glycerin yang dihasilkan harus di sempurnakan kembali dengan cara, mengevaporasi di dalam evaporator untuk memisahkan kandungan air yang ada di dalamnya. Kemudian glycerin yang memiliki konsentrasi lebih tinggi tersebut harus dipisahkan lagi dari impurities lainnya dan setelah itu maka glycerin harus di suling kembali di seksi distillation agar mendapatkan glycerin dengan kualitas 99% dan glycerin 95%. Dan tahap akhir maka glycerin akan di jernihkan melalui system bleacher.

      Pabrik Fatty Alkohol
      Bagian 1. Wax Ester preparation

      Wax Ester preparation dirancang untuk menghasilkan wax ester yang berasal dari reaksi antara fatty acid dan fatty alcohol. Dan dari reaksi ini akan menghasilkan air sebagai produk samping.

      Reaksi berlangsung di dalam 4 reaktor vertikal.yang juga dialirkan nitrogen dengan aliran yang berlawanan dan berfungsi untuk membawa uap air yang merupakan produk samping dari reaksi

      Bagian 2. Wax Ester Hidrogenasi
      Wax Ester Hidrogenasi, dirancang untuk menghasilkan crude fatty alkohol yang berasal dari wax ester. Di dalam reaktor yang telah diisi catalyst, wax ester direaksikan dengan hidrogen untuk menghasilkan fatty alcohol. Reaksi tersebut dilakukan di bawah tekanan hidrogen yang cukup besar dan temperatur yang tinggi. Dan reaksi ini bersifat eksotermis.

      Bagian 3. Fatty Alkohol Distilasi

      Pabrik ini dirancang secara sempurna dengan system fraksionasi & distilasi yang beroperasi dalam kondisi vakum. Pabrik terdiri dari dua kolom, satu kolom distilasi dan kolom lainnya adalah kolom fraksinasi.

      Di dalam kolom distilasi, fatty alcohol akan menguap pada kondisi vacuum. Dan di dalam kolom ini di bagian atas akan melepaskan hidrokarbon & bagian bawah kolom akan membawa fatty alcohol yang akan dikirim sekitar 50% ke kolom fraksionasi dan 50% dikirim ke wax ester preparation

      Dalam kolom fractionation, bagian atas akan melepaskan light end. Dan di bagian pertama side fractionation akan menghasilkan produk main distillate (C12 fatty alcohol). Sedang di bagian kedua side fractionation akan menghasilkan second distillate (C12/C14 fatty alcohol).Sedang bagian bawan akan menghasilkan Residu

      Bagian 4. Karbonil Konversi 

      Fatty alkohol hasil penyulingan di kolom fractionantion kemudian diproses reactor karbonyl. Di dalam reactor ini fatty alcohol direaksikan katalis dan hidrogen untuk menghasilkan produk alkohol akhir dengan nilai karbonil rendah.

      kurang lebih gitu deh ceritanya.... dari kelapa sawit terus disulap jadi alkohol. (sekali lagi...ini bukan alkohol tuk di minum melainkan bertujuan sebagai alat pengobatan)


      Rabu, 06 Mei 2015

      Kumpulan photo hasil iseng-iseng jeprat jepret kamera....

      Kumpulan photo hasil iseng-iseng jeprat jepret kamera....

       Arjuna

       Tomat Arab

       Sunset at Fanateer

       Night at An Nakheel

       Nuri

       Rehat..

       Spiderkid

       Sunrise at Al Jubayl cornice 

       I Love Makkah

       Brother and Sister

       Kangkung Seller 

       Kebab

       penjual kerudung

       Becak

       Breakfast

       Kembang desa

       Narsis at Al khobar

       Spidergirl

      My Children
      Fireman
       
      Sunset on the rig