Sabtu, 15 April 2023

pusing di tanyain pajak barang bawaan mudik dari luar negeri?

 Assalamu alaikum 


Kangen nulis nih....dan ternyata ada banyak pertanyaan yg masuk perihal ramainya isu isu seputar barang para PMI yg dikenakan pajak saat tiba di indonesia. yuk kita bahas perlahan lahan.

Saya selalu bilang kalo saya cuma seorang tki yg suka aja membahas segala sesuatu itu berdasarkan data ama fakta dilapangan. mangkanya ketika isu ini santer berkembang maka saya coba telusuri gimana sih ceritanya bisa heboh kayak gini....

ini sedikit coretan yang saya sadur dari halaman bea cukai indonesia.... cekidot

Setiap barang yang dibawa penumpang masuk ke Indonesia termasuk barang-barang keperluan pribadi dan sisa perbekalan dianggap sebagai barang impor bawaan penumpang.

Sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 jumlah maksimal nilai barang bawaan penumpang yang diberikan pembebasan Bea Masuk adalah sebesar USD 500, jika lebih dari USD 500 maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan ketentuan tarif:

  1. tarif Bea Masuk sebesar 10%
  2. tarif PPN sebesar 11%
  3. tarif PPh sebesar 7,5% (dengan NPWP) atau 15% (jika tidak memiliki NPWP)

Untuk lebih jelas berikut contoh perhitungannya:
Mas Bejo pergi ke luar negeri dan kembali ke Indonesia dengan membawa barang belanjaan berupa beberapa buah tas dengan total harga invoice USD 750, kurs dolar yang berlaku pada hari itu adalah Rp15.000. Mas Bejo tidak memiliki NPWP.

Pada kasus ini nilai barang bawaan Mas Bejo yang lebih dari USD 500, maka yang akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah sebesar :

USD 750 – USD 500 = USD 250.

  • Nilai Pabean (Nilai Barang x Kurs Berlaku) >> USD 250 x Rp15.000 = Rp3.750.000
  • Bea Masuk (Tarif Bea Masuk x Nilai Pabean) >> 10% x Rp3.750.000 = Rp375.000
  • Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk) >> Rp3.750.000 + Rp375.000 = Rp4.125.000
  • PPN (Tarif PPN x Nilai Impor) >> 11% x Rp4.125.000 = Rp454.000
  • PPh (Tarif PPh x Nilai Impor) >> 15% x Rp4.125.000 = Rp619.000

Jadi jumlah pungutan negara yang harus dibayar Mas Bejo adalah sebesar:

  • Bea Masuk + PPN + PPh
  • Rp375.000 + Rp454.000 + Rp619.000 = Rp1.448.000

*untuk perhitungan pungutan negara dibulatkan jumlahnya ribuan keatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda di sini