Rabu, 28 Maret 2012

Persyaratan memperpanjang kartu KTKLN di Serang.

Hari ini (27 maret 2012) hari terakhir saya cuti di indonesia. sehubungan cuti saya yang mendadak alias di luar jadwal yang di rencanakan dan jumlah harinya yang hanya 1 1/2 hari di indonesia membuat saya harus bergerak serba cepat. Terlebih ketika saya memeriksa kartu KTKLN ( kartu tenaga kerja luar negeri) yang saya miliki sudah expired alias udah mati masa berlakunya yang artinya kemungkinan penerbangan saya bisa tertunda dan tiket yang saya miliki bisa hangus karena KTKLN adalah salah satu syarat mutlak yang harus saya penuhi agar dapat berangkat ke luar negeri berpredikat sebagai TKI.

Pagi harinya (27 maret 2012) saya meluncur mencari Lokasi penerbitan KTKLN di BALAI PELAYAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI (BP3TKI) Serang. setelah saya ngubek-ngubek internet akhirnya saya dapatkan alamatnya. Dan ternyata mencari alamat aslinya tak semudah surfing di internet. Alamatnya berdasarkan internet adalah "BP3TKI SERANG Jl. Ciwaru Raya Komp. Depag No. 2 Serang". Mulai dari perempatan lampu merah Cijawa...saya memulai penyisiran. dan sampe di pertigaan cipocok deket kuburan and lewat dikit STM Hasanuddin, saya masih belum nemuin papan nama "BALAI PELAYAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI (BP3TKI)" dan akhirnya saya putuskan untuk balik arah lagi dan mencoba perlahan sambil fokus mencari kantor tersebut. dan lagi-lagi hasilnya nihil. Dan akhirnya harus menggunakan jurus pamungkas (nekat masukin satu persatu kantor pemerintahan di seputar daerah tersebut. mulai dari Dinas Sosial sampe Depatemen agama. Hasilnya masih nihil dan kebetulan begitu keluar dari Kantor Depag, saya melihat Papan nama yang teronggok di dalam gang kecil yang menuju komplex Depag yang dari tadi pagi saya cari-cari.
Jam 11:00 siang saya memasuki kantor tersebut dan di sambut dengan ramah oleh salah satu petugasnya. ketika saya memberitahukan niat saya untuk memperpanjang kartu KTKLN. akhirnya banyak pegawai yang ikut "berpartisipasi" mempertanyakan segala persyaratannya. Sambil melongo saya akhirnya meminta kepada si emba yang dari tadi menyambut kedatangan saya perihal persyaratan apa saja yang harus say persiapkan. Dan dengan sigapnya si emba menuliskan segala syarat yang harus saya persiapkan, inilah listnya :

1. Photocopy KTP yang masih berlaku.
2. Photocopy Passport yang sudah tidak berlaku bagian depannya dan bagian belakangnya.
3. Photocopy Passport yang masih berlaku bagian depan & belakang serta lembaran yang ada stempelnya.
4. Photocopy Exit Re-entry visa.
5. Photocopy medichal card.
6. Photocopy kartu KTKLN yang sudah expired.
7. Photocopy surat perjanjian kerja yang masih berlaku. 
8. Photocopy sertifikat sudah bekerja 3 tahun di Saudi. (ini katanya sebagai bukti kalo bener kontraknya)
9. Materai Rp. 6000 sebanyak 2 lembar.
10. Map berwarna merah.
11. Photocopy ticket.
12. Ngisi formulir 3 lembar.

Sebagian syarat kayaknya ga masuk akal, tapi saya mencoba berbaik sangka. akhirnya saya mencoba memenuhi segala syarat. tapi ga begitu aja saya turuti terutama masalah tiket??? saya tanyakan apa hubungannya antara tiket dengan kartu KTKLN. petugas yang lain mengatakan ini untuk mencegah kalo terjadi apa-apa pada perjalanan bapaknya di bandara. yang kedua adalah lagi-lagi petugas yang lainnya mempertanyakan kontrak saya yang katanya hanya berlaku dua tahun. dan setelah saya keluarkan fotocopyan  yang dikeluaarkan oleh system. dan yang lebih lucu lagi....form penyataan pembuatan kartu KTKLN harus di tulis tangan oleh yang bersangkutan? (haaaaaaa...hari gini masih nulis tangan). Tapi Alhamdulillah setelah semua lengkap ga ada lagi yang berani nanya dan processnya pun cepat. (cuma 30 menit dari photocopy sampai photo diri) dan tepat adzan dhuhur semuanya beres.

Tapi yang bikin saya terenyuh adalah di saat yang sama...ada TKI sektor informal yang juga mau memperpanjang KTKLN dan tidak bisa di proses karena salah satu persyaratannya harus Agennya yang mengurus dan tidak bisa di urus sendiri. Sorry friend ga bisa bantuin karena waktunya ga cukup. Ada yang tahu...apakah bener harus agen yang ngurus untuk sektor informal. kalo bener saya akan nuntut ke BALAI PELAYAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI (BP3TKI) karena melakukan tindakan diskriminasi. soalnya bukan hanya sektor informal saja yang punya agen...sektor formal juga punya agen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda di sini