Sabtu, 12 Februari 2022

Cara pindah perusahaan di saudi tanpa minta izin dari perusahaan lama

 Kemaren banyak banget yang nanya …


Gimana caranya kalo mau pindah kafeel TANPA harus mendapat persetujuan dari Kafeel (keinginan dari pihak karyawan). Ada 8 kreteria yang memungkinkan karyawan bisa pindah ke perusahaan lain tampa harus memperoleh izin dari kafeel . Dan secara garis besar ada du acara:

  1. Auto Transfer
  2. Persetujuan dari mahkamah

Ayo kita bahas satu persatu…kondisi apa saja yg bisa memungkinkan karayawan bisa pindah kafeel/ transfer iqama tanpa harus mendapat izin dari perusahaan atau pun izin dari mahkamah (Auto Transfer)

1)      Kondisi dimana perusahaan dalam kategory MERAH  di “RED NIITAQAT CATEGORY”. Gimana cara ngechecknya bisa di check melalui https://www.moi.gov.sa/service/inquiry/nonsaudiempinquiry.aspx

2)      Kondisi kedua kalo perusahaan dalam tempo lebih dari 3 bulan sejak hari pertama kedatangan di KSA..tidak membuatkan Iqama buat karyawannya

3)      Karyawan bisa transfer sponsorship apabila iqama sudah expire lebih dari 3 hari. Expired date buat iqama bisa di check melalui akun absher

4)      Kondisi selanjutnya yang bisa buat seorang karyawan auto transfer bila tidak di gaji selama 3 bulan berdasarkan laporan dari Wage Protection system (WPS) di KSA

Kondisi lainnya yang memungkinkan kayawan pindah kafeel  tanpa harus mendapat persetujuan kafeel tapi tetap harus mendapat persetujuan mahkamah.

1)      Kontrak kerja suda berakhir

2)      Jika karyawan melaporkan commercial coverup (tasattur) di tempat mereka bekerja

3)      Kalau karyawan mendapat persetujuan dari hakim di pengadilan tuk bisa transfer iqama.

4)      Bisa transfer sebelum habis kontrak (dengan persetujuan mahkamah) dengan beberapa point berikut:

·         Karyawan udah kerja lebih dari setahun sejak pertama kali datang

·         Karywan mengalami terminated sebagai mana ditulis di artikel 77

·         Karyawan mengajukan “3 bulan pemberitahun/permohonan tuk pindah kafeel.

Mekanisme perpindahannya gimana pak?

Untuk kasus Auto transfer (seperi yg saya sebutkan di 4 point di atas), inshaAllah prosesnya mudah:

1)      Kafeel baru atau perusahaan yg menginkan jasa kita akan membuat request transfer sponsorship/iqama melalui applikasi QIWA

2)      Requestnya akan langsung di terima ministry of labor di hari yang sama (request dari kafeel baru ga akan dikirim ke kafeel yg lama)

3)      Status transfer bisa kita check melalui website MOL

4)      Kalo udah di approved semua sama MOL, bayar biaya transfer sponsor (biasanya kafeel baru yg bayar….kita cukup duduk manis)

5)      Kalo dah lunas..kita bisa check di absheer perihal status nama kafeel

6)      Terus kalo udah beres proses balik nama….tinggal ngambil iqama yg baru di kantor jawazat terdekat atau kalo kafeel punya mesin printer iqama sendiri…bisa diambil di kantor kaffel yg baru

inshaAllah mudah kan?


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda di sini